IKE MULYANI, S.Pd



Nama: IKE MULYANI, S.Pd
Jabatan: KETUA

Ketua KIM Salat Makmur adalah nakhoda organisasi yang bertanggung jawab penuh atas jalannya roda komunitas. Peran ini tidak hanya menuntut kemampuan manajerial yang baik, tetapi juga kemampuan untuk menjadi wajah (representasi) organisasi di hadapan pemerintah desa maupun masyarakat luas.

Berikut adalah rincian detail mengenai tugas pokok dan tanggung jawab Ketua KIM Salat Makmur:


1. Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

Sebagai pucuk pimpinan, ketua bertugas memastikan struktur organisasi tetap solid dan aktif.

  • Koordinasi Internal: Memimpin rapat rutin pengurus untuk membahas agenda bulanan, memantau kinerja tiap seksi (seperti Seksi Diseminasi atau Pengolah Data), dan menyelesaikan kendala yang dihadapi anggota.

  • Pengambilan Keputusan: Menentukan arah kebijakan jangka pendek dan panjang KIM, termasuk memutuskan platform media apa yang akan diprioritaskan untuk promosi Desa Salat Makmur.

  • Pengembangan SDM: Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi anggota, misalnya mengusulkan pelatihan desain grafis atau jurnalistik kepada Pembina (Kepala Desa).

2. Representasi dan Hubungan Eksternal

Ketua adalah "juru bicara" resmi KIM di luar organisasi.

  • Komunikasi dengan Pemerintah Desa: Melakukan koordinasi rutin dengan Kepala Desa selaku Pembina untuk melaporkan perkembangan aktivitas KIM dan memastikan informasi desa tersampaikan dengan benar.

  • Hubungan Tingkat Kabupaten: Mewakili KIM Salat Makmur dalam pertemuan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten.

  • Kemitraan: Membangun kerja sama dengan lembaga lain seperti Karang Taruna, PKK, atau pihak swasta yang ingin berkolaborasi dalam promosi potensi desa.

3. Penanggung Jawab Konten dan Informasi

Ketua memegang otoritas terakhir atas setiap informasi yang dipublikasikan.

  • Validasi Data: Melakukan pengecekan akhir (final check) terhadap konten-konten sensitif sebelum diunggah ke media sosial atau website desa untuk memastikan tidak ada unsur hoaks atau pelanggaran etika.

  • Manajemen Krisis: Jika terjadi salah paham di masyarakat terkait informasi yang disebarkan, ketua bertugas memberikan klarifikasi resmi guna meredam situasi.

4. Perencanaan dan Pelaporan

Ketua bertanggung jawab atas akuntabilitas organisasi.

  • Penyusunan Program Kerja: Merumuskan rencana kerja tahunan yang selaras dengan kalender kegiatan Desa Salat Makmur (seperti rencana liputan HUT RI atau promosi panen raya).

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Menyusun laporan kegiatan berkala kepada Pembina dan masyarakat sebagai bentuk transparansi, terutama jika KIM menggunakan anggaran dari Dana Desa.

5. Motivator dan Inovator

Karena KIM bersifat pengabdian (kerelawanan), ketua harus mampu menjaga semangat anggota.

  • Menjaga Solidaritas: Menciptakan suasana kerja yang menyenangkan agar anggota tetap loyal dan aktif berkontribusi.

  • Mendorong Inovasi: Terus mencari cara-cara baru yang kreatif dalam menyampaikan informasi, misalnya mulai merambah ke konten video pendek (Reels/TikTok) agar pesan lebih cepat sampai ke generasi muda Salat Makmur.

Secara sederhana, Ketua KIM Salat Makmur adalah jembatan. Ia memastikan suara pemerintah desa terdengar oleh warga, dan potensi warga terlihat oleh dunia luar melalui pengelolaan informasi yang cerdas.