SAMIA ULFAH



Nama: SAMIA ULFAH
Jabatan: BENDAHARA

Bendahara KIM Salat Makmur memegang peranan vital dalam menjaga kesehatan finansial dan akuntabilitas organisasi. Mengingat KIM di tingkat desa sering kali bersentuhan dengan dana publik (seperti Alokasi Dana Desa), bendahara harus bekerja dengan prinsip transparansi, ketelitian, dan kejujuran.

Berikut adalah rincian detail mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara KIM Salat Makmur:


1. Pengelolaan Kas dan Anggaran (Budgeting)

Bendahara bertanggung jawab merencanakan dan mengatur arus keluar-masuk uang organisasi.

  • Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Bersama Ketua, bendahara menyusun estimasi biaya untuk setiap program kerja, misalnya anggaran untuk pengadaan alat liputan, kuota internet operasional, atau konsumsi saat rapat koordinasi.

  • Penyimpanan Dana: Mengelola kas kecil (petty cash) maupun rekening organisasi secara aman dan mencatat setiap pergerakan saldo secara real-time.

2. Pencatatan Keuangan (Bookkeeping)

Tugas ini menuntut ketelitian dalam mendokumentasikan setiap transaksi yang terjadi.

  • Buku Kas Umum: Mencatat seluruh pemasukan (dari dana desa, swadaya anggota, atau sponsor) dan pengeluaran secara kronologis.

  • Manajemen Bukti Transaksi: Mengumpulkan, merapikan, dan menyimpan bukti pembayaran sah seperti nota, kuitansi, atau faktur belanja. Hal ini penting untuk mencegah adanya pengeluaran fiktif.

3. Pelaksanaan Transaksi Operasional

Bendahara menjadi pintu keluar bagi setiap pembiayaan kegiatan.

  • Verifikasi Pengeluaran: Memastikan setiap permintaan dana dari seksi-seksi (misalnya Seksi Diseminasi meminta dana cetak brosur) sudah sesuai dengan RAB yang disetujui oleh Ketua.

  • Pembayaran Tagihan: Melakukan pembayaran operasional rutin seperti biaya hosting website (jika ada), biaya pemeliharaan peralatan digital, atau biaya transportasi lapangan bagi anggota.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban (Accountability)

Sebagai bentuk keterbukaan, bendahara harus melaporkan kondisi keuangan secara berkala.

  • Laporan Keuangan Bulanan: Menyampaikan posisi saldo kas dalam rapat rutin pengurus agar seluruh anggota mengetahui ketersediaan dana.

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan: Menyusun dokumen formal mengenai penggunaan dana, terutama jika dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Laporan ini nantinya diserahkan kepada Kepala Desa sebagai Pembina.

5. Penggalian Sumber Dana (Fundraising)

Selain mengelola dana yang ada, bendahara juga bisa memberikan ide inovatif untuk kemandirian finansial organisasi.

  • Kemitraan & Sponsor: Membantu tim dalam menyusun proposal permohonan bantuan dana kepada pihak ketiga atau pelaku usaha di wilayah Salat Makmur yang ingin mempromosikan usahanya lewat kanal KIM.

  • Iuran Anggota: Mengelola iuran sukarela dari anggota jika hal tersebut telah disepakati bersama dalam AD/ART organisasi.


Instrumen Kerja Bendahara KIM

Untuk mempermudah pekerjaan di Desa Salat Makmur, bendahara biasanya menggunakan perangkat berikut:

Alat/Buku Kegunaan
Buku Kas Umum Catatan utama debit dan kredit uang organisasi.
Map Kuitansi Tempat penyimpanan fisik nota-nota belanja agar tidak hilang.
Aplikasi Keuangan/Excel Pencatatan digital untuk memudahkan penghitungan otomatis dan pembuatan laporan.
Laporan Saldo Riil Catatan uang yang benar-benar ada di tangan atau di rekening.

Prinsip Kerja Bendahara

Dalam menjalankan tugasnya di KIM Salat Makmur, bendahara harus memegang tiga prinsip utama:

  1. Transparan: Tidak ada yang disembunyikan dalam hal keuangan.

  2. Akuntabel: Setiap rupiah yang keluar harus ada bukti fisik dan peruntukan yang jelas.

  3. Efisien: Memastikan dana yang terbatas digunakan untuk kegiatan yang memberikan dampak informasi terbesar bagi warga desa.

Bendahara adalah penjaga kepercayaan. Tanpa pengelolaan keuangan yang rapi, KIM Salat Makmur akan sulit mendapatkan kepercayaan dari pemerintah desa untuk alokasi anggaran di tahun-tahun berikutnya.