SYAMSIAR



Nama: SYAMSIAR
Jabatan: PEMBINA

Pembina KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Salat Makmur memegang peranan krusial sebagai "payung" dan penasehat organisasi. Secara struktural di tingkat desa, jabatan pembina ini secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa Salat Makmur.

Peran pembina bukan sekadar nama di dalam struktur organisasi, melainkan memiliki tanggung jawab strategis agar KIM tetap berjalan sesuai koridor hukum dan visi pembangunan desa. Berikut adalah rincian detail tugas pembina KIM Salat Makmur:


1. Pemberi Arah Strategis (Visi & Kebijakan)

Pembina bertugas menyelaraskan program kerja KIM dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

  • Penyelarasan Visi: Memastikan informasi yang disebarkan KIM mendukung citra positif dan program prioritas Desa Salat Makmur.

  • Penentu Kebijakan: Memberikan pertimbangan strategis mengenai isu-isu sensitif desa yang boleh atau perlu dipublikasikan ke masyarakat luas agar tidak menimbulkan kegaduhan.

2. Fasilitator Sumber Daya dan Anggaran

Sebagai pemimpin di pemerintahan desa, pembina memiliki kewenangan untuk mendukung operasional KIM secara materiil.

  • Legalitas: Menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan KIM Salat Makmur agar organisasi ini memiliki kekuatan hukum.

  • Dukungan Finansial: Mengupayakan alokasi pendanaan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk membiayai aktivitas KIM, seperti pengadaan alat (kamera/komputer), biaya internet, atau pelatihan anggota.

  • Penyediaan Fasilitas: Memberikan izin penggunaan ruang di Balai Desa sebagai sekretariat atau pusat aktivitas digital KIM.

3. Pengawas dan Evaluator (Quality Control)

Pembina berfungsi sebagai pengawas agar KIM tetap berada pada jalur yang benar dan netral.

  • Monitoring Konten: Mengawasi agar kanal informasi desa tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis atau menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

  • Evaluasi Kinerja: Menilai efektivitas KIM secara berkala. Misalnya, mengevaluasi apakah informasi mengenai bantuan desa sudah sampai ke seluruh warga atau belum.

  • Koreksi: Memberikan teguran atau arahan jika terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi yang dilakukan oleh pengurus KIM.

4. Pelindung dan Penanggung Jawab Hukum

KIM bekerja di ranah informasi yang bersinggungan dengan UU ITE. Di sini, pembina berperan sebagai pelindung.

  • Mitigasi Risiko: Memberikan perlindungan jika terjadi kesalahpahaman informasi antara KIM dengan pihak luar.

  • Penanggung Jawab: Menjadi penanggung jawab tertinggi atas segala bentuk publikasi resmi yang mengatasnamakan Desa Salat Makmur.

5. Jembatan Koordinasi (Liaison Officer)

Pembina menghubungkan KIM dengan instansi yang lebih tinggi atau pihak eksternal lainnya.

  • Hubungan ke Kabupaten: Memfasilitasi komunikasi antara KIM Salat Makmur dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten untuk mendapatkan pembinaan teknis atau bantuan sarana.

  • Kolaborasi Lintas Lembaga: Mengoordinasikan agar lembaga desa lain (seperti Karang Taruna, PKK, dan LPMD) mau bekerja sama dan memberikan data informasi kepada tim KIM.