Struktur Organisasi

Jabatan: PENASEHAT

Penasehat KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Salat Makmur memiliki kedudukan yang berbeda dengan Pembina. Jika Pembina biasanya dipegang oleh Kepala Desa yang bersifat struktural dan administratif, Penasehat umumnya diisi oleh tokoh masyarakat, praktisi komunikasi, atau individu yang memiliki pengalaman luas dan kearifan lokal.

Tugas penasehat lebih menitikberatkan pada aspek pertimbangan moral, kualitas konten, dan netralitas. Berikut adalah rincian detail tugas penasehat KIM Salat Makmur:


1. Pemberi Saran dan Pertimbangan (Advisory)

Penasehat bertugas memberikan masukan dari sudut pandang eksternal maupun sudut pandang kearifan lokal.

  • Arah Komunikasi: Memberikan saran mengenai gaya bahasa atau cara penyampaian informasi agar tetap santun dan sesuai dengan adat istiadat warga Desa Salat Makmur.

  • Pertimbangan Isu: Ketika ada masalah yang sensitif di desa, penasehat memberikan pandangan apakah isu tersebut perlu dipublikasikan segera atau perlu pendekatan khusus agar tidak memicu konflik.

2. Penjaga Kode Etik dan Netralitas

Sebagai tokoh yang dihormati, penasehat berfungsi sebagai "rem" agar KIM tidak melenceng dari fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

  • Netralitas Politik: Memastikan KIM Salat Makmur tidak menjadi alat politik praktis bagi golongan atau calon tertentu, terutama saat menjelang masa pemilihan.

  • Akurasi Informasi: Mengingatkan pengurus untuk selalu melakukan cross-check data sebelum menyebarkannya, guna menjaga integritas KIM sebagai sumber berita terpercaya.

3. Mediator dan Pemecah Masalah (Problem Solver)

Jika terjadi kendala internal maupun eksternal, penasehat hadir sebagai penengah.

  • Konflik Internal: Menengahi perbedaan pendapat antar pengurus KIM agar keharmonisan organisasi tetap terjaga.

  • Konflik Eksternal: Jika ada warga atau pihak luar yang merasa dirugikan oleh informasi yang disebarkan KIM, penasehat membantu proses mediasi secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum.

4. Mentor Pengembangan Kapasitas (Mentoring)

Penasehat sering kali berperan membimbing para pemuda yang menjadi pengurus KIM.

  • Transfer Pengetahuan: Membagikan pengalaman tentang cara berorganisasi yang baik atau cara membangun relasi dengan pihak luar.

  • Motivator: Memberikan dukungan moral kepada anggota KIM agar tetap semangat dalam mengabdi, mengingat KIM adalah organisasi berbasis kerelawanan dan pemberdayaan masyarakat.

5. Penilai Kualitas (Quality Assurance)

Secara rutin, penasehat memberikan ulasan terhadap kinerja publikasi KIM.

  • Ulasan Konten: Menilai apakah konten yang dibuat sudah bermanfaat bagi kemajuan Desa Salat Makmur atau hanya sekadar rutinitas tanpa makna.

  • Rekomendasi Inovasi: Memberikan ide-ide segar mengenai informasi apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh warga namun belum tergarap oleh tim kreatif.

Dengan adanya penasehat yang kompeten, KIM Salat Makmur akan memiliki "napas" yang lebih panjang karena selalu didukung oleh pertimbangan yang matang dan terjaga marwahnya sebagai lembaga informasi yang jujur.