Optimalkan Tata Kelola, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Sertifikasi Tanah dan Penghapusan Aset Desa
- Jul 06, 2026
- Ike Mulyani, S.Pd
- BERITA CAMPURAN
BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Tanah Desa dan Tata Cara Penghapusan Aset Desa bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Banjar Tahun 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Juli 2026, bertempat di TreePark Hotel Banjarmasin.
Pelaksanaan agenda strategis ini merujuk pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa serta implementasi program kerja DPMD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat legalitas hukum kepemilikan aset desa serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penghapusan aset sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan kepanitiaan, Bimtek Tahun Anggaran 2026 ini diikuti oleh total 138 orang Aparatur Desa yang dibagi ke dalam 3 (tiga) Angkatan. Setiap Pemerintah Desa diminta untuk mengirimkan 1 (satu) orang delegasi terbaiknya yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan aset di tingkat desa.
Pada hari pertama pembukaan kegiatan, Senin (6/7/2026), Pengelola Aset Desa Salat Makmur turut hadir secara aktif sebagai salah satu peserta. Keikutsertaan perwakilan dari Desa Salat Makmur ini menjadi bukti komitmen nyata pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan hukum terhadap aset-aset milik desa.
Untuk menunjang kelancaran dan efektivitas jalannya bimbingan teknis, seluruh peserta, termasuk Pengelola Aset Desa Salat Makmur, diwajibkan membawa perangkat laptop serta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti kepemilikan tanah desa yang sah, seperti Sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Melalui pembekalan intensif ini, Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, S.IP, MA, berharap seluruh aparatur pengelola aset dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang didapat. Target utamanya adalah mempercepat proses sertifikasi tanah desa guna meminimalisir potensi sengketa di masa yang akan datang serta mewujudkan tata kelola keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel.